Hukum Wudu di sungai yang ada kotoran manusia.
Sungai-sungai di pedesaan, kegunaannya sangat multifungsi. Disamping digunakan untuk mandi, dan mencuci, juga digunakan sebagai tempat berak atau air besar.Akibatnya, seringkali kita temukan kotoran-kotoran manusia terapung bak perahu yang sedang berlayar.
Apakah ketika berwudhu, posisi kita harus menjauh dari benda najis tersebut ?
Jawaban:
Tidak harus menjauh, karena air yang lebih dari dua kolah tetap suci selama tidak berubah sifat airnya karena najis.
Referensi atau keterangan dari kitab al-majmu' , juz satu, halaman 192.
Share This :
comment 0 Comments
more_vert